Hari Setiyono mengklaim, tindakan Kajari terhadap dua jenderal itu bukan merupakan jamuan makan.
Ia menegaskan bahwa dalam proses pelaksanaan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti baik itu perkara pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus) memang ada jatah makan.
Baca Juga: Rombongan MUI Ketemu Langsung Presiden di Istana Bogor, Jokowi Tolak Cabut UU Cipta Kerja
"Jika memungkinkan pesan nasi kotak atau bungkus maka akan dipesankan, namun jika tidak memungkinkan maka akan memesan ke kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada sesuai anggaran dan SOP," kata Hari.
"Sedangkan apabila tersangka atau PH dan penyidik menambah menu sendiri maka itu hak mereka. Jadi bukan jamuan tetapi memang jatah makan siang," imbuh Hari Setiyono.***