Bertambah 130 Halaman, 'Spasi Belum Rata dan Tipo' Jadi Alasan DPR Soal Draf Final RUU Ciptaker

- 19 Oktober 2020, 05:20 WIB
UU Ciptaker
UU Ciptaker /

 

WARTA LOMBOK – Polemik terus bergejolak akibat di sahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Senin, 5 Oktober 2020.

Beberapa pihak juga banyak yang merespon negatif saat Undang-Undang tersebut disahkan. Sehingga, beberapa aksi penolakan di sejumlah wilayah di Indonesia terjadi, bahkan demonstrasi lanjutan hingga saat ini terus berlanjut dibeberapa titik daerah.  

Aksi penolakan UU Ciptaker yang notabane dilakukan oleh massa buruh dan mahasiswa tersebut menuntut agar aturan tersebut dapat ditarik kembali.

Baca Juga: UPDATE Pandemi Covid-19 di Dunia 18 Oktober 2020, Meksiko Sebanyak 5.447 Kasus Baru

 

Namun, menurut Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Senin, 12 Oktober 2020 draf final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) segera dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Jika dibandingkan, terdapat penambahan dari sebelumnya sebanyak 130 halaman.

Indra menegaskan bahwa draf itu akan dikirimkan ke Presiden Jokowi usai difinalkan oleh Badan Legislasi DPR RI.

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x