Bertambah 130 Halaman, 'Spasi Belum Rata dan Tipo' Jadi Alasan DPR Soal Draf Final RUU Ciptaker

- 19 Oktober 2020, 05:20 WIB
UU Ciptaker
UU Ciptaker /

Baca Juga: Sebanyak 2.751 Warga di Kecamatan Montong Gading Terima Dana BST Tahap 7

 

Berdasarkan keterangannya, draf RUU Cipta Kerja tak ada lagi yang berubah selain perbaikan redaksi yang dilakukan pada kesalahan tipografi dan format.

Adapun perubahan halaman 905 ke 1.035, menurut Indra, karena spasi yang terdorong-dorong sehingga jumlah bertambah.

"Iya, itu kan yang paripurna basisnya itu (905 halaman). Kan format dirapikan, kan jadinya spasi-spasinya kedorong semua halamannya. Enggak ada (substansi yang berubah). Itu hanya (perbaikan) typo dan format," tuturnya.

Baca Juga: UPDATE Kasus Baru Covid-19 di Dunia 16 Oktober 2020, Negara Belgia Penyumbang Terbanyaknya

 

Indra menyatakan, draf RUU Ciptka Kerja belum dikirim ke Presiden Joko Widodo karena belum mencapai tujuh hari kerja.

Tujuh hari kerja yang dimaksud terhitung mulai Rabu, dan yang dihitung hanya hari-hari kerja (Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis Jumat).

"Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari-hari kerja. Sabtu-Minggu tidak dihitung (dalam 7 hari itu). Nah, yang disebut di dalam Undang-Undang itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini (Senin)," pungkasnya.

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x