Bisa Gagal CPNS 2019 Yang Dinyatakan Lulus pada 30 Oktober 2020, Jika Terbukti Melanggar Aturan

- 29 Oktober 2020, 11:14 WIB
Peserta seleksi CPNS 2019 sedang menunggu jadwal seleksi
Peserta seleksi CPNS 2019 sedang menunggu jadwal seleksi /twitter.com/BKNgoid

- Keabsahan dokumen pendidikan

- Kesehatan

- Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri

- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota parpol.

Peserta yang terbukti dan terganjal di proses verifikasi dan memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19 selama Cuti Bersama, Bupati Sukiman Azmy Terbitkan Surat Edaran

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x