Bantuan Subsidi Upah untuk 1,6 Juta Guru Honorer, Masing-Masing Mendapatkan Rp1,8 Juta

- 28 November 2020, 20:07 WIB
Medikbud RI Mas Mas Menteri Nadie Makarim
Medikbud RI Mas Mas Menteri Nadie Makarim /Instagram/@indoglobe.co

Total sasaran Kemendikbud untuk BSU sebanyak 2.034.732 orang, dengan rincian sebanyak 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nadiem Makarim juga menyampaikan persyaratan bagi guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS yang akan menerima BSU Kemendikbud tersebut, lebih disederhanakan.

Baca Juga: 10 Manfaat Kesehatan dari Jahe yang dipercaya sebagai Penangkal Covid-19

“Jadi kami banyak belajar pada saat kita melakukan bantuan kuota, kita banyak belajar bahwa persyaratan itu harus disederhanakan,” ucapnya.

“Sehingga eksekusi atau pelaksanaan dari program bantuan apapun itu, bisa dilakukan secara cepat dan efisien,” ujar Nadiem Makarim menambahkan.

Kriteria pertama adalah penerima BSU Kemendikbud harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

“Agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker ya, itu cukup wajar,” kata Nadiem Makarim.

Baca Juga: Program BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ini Alasannya!

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x