WARTA LOMBOK – Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dari jabatannya.
Keduanya dinilai tak menegakkan protokol kesehatan Covid-19, sehingga akhirnya dilakukan pencopotan.
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan. Maka diberikan sanksi beruba pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat," ucap Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Disambut Baik Menjadi Kapolda Jabar Oleh Masyarakat, Ini Deretan Kiprah Karir Ahmad Dofiri
Sebagaimana berita Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “Dua Kapolda Dicopot, Jokowi: Ketegasan Aparat Disiplinkan Masyarakat Adalah Suatu Keharusan”, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19 merupakan hal yang wajib.
Hal itu disampaikan sang Presiden dalam keterangan unggahan Instagramnya @jokowi pada Senin, 16 November 2020 malam ini.
"Ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan," tulisnya sebagaimana dikutip wartalombok.com dalam laman Pikiran-Rakyat.com.
Jokowi menyebut ketegasan aparat sangat diperlukan, mengingat angka-angka kasus aktif dan kesembuhan Covid-19 di Indonesia mulai menunjukkan perbaikan, bahkan lebih baik dari rata-rata dunia.
Baca Juga: Wapres KH Ma'ruf Amin: Pengembangan UMKM Menjadi Sangat Penting Untuk Mengurangi Kesenjangan Ekonomi