Berikut Tahapan Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi CHSE untuk Pelaku Pariwisata

- 16 Juni 2021, 13:05 WIB
Kemenparekraf terapkan lima tahapan sertifikasi CHSE bagi pelaku pariwisata.
Kemenparekraf terapkan lima tahapan sertifikasi CHSE bagi pelaku pariwisata. /Instagram/@kemenparekraf.ri

Kemudian diminta untuk mengunduh angket atau from penilaian mandiri dan mengisi angket tersebut. Pastikan sudah sesuai dengan indikator penilaian yang sudah ada.

Baca Juga: Buka Kedai Kopi di Amerika, Fitri Carlina Bawa Dangdut dan UMKM Goes to Global

  1. Deklarasi Mandiri

Usai melakukan peniliain mandiri, kemudian pengguna di wajibkan untuk mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri.

Kemudian hasil dari penilian mandiri melalui sistem akan diteruskan kepada tim auditor yang ditunjuk oleh lembaga sertifikasi.

  1. Verifikasi Labeling

Kemudian setelah melakukan deklarasi mandiri, masuk dalam proses verifikasi labeling tim auditor akan melakukan peninjauan dan validasi terkait kesesuaian penilaian.

Penilian mandiri yang dikirmkan pengguna, kemudian akan menginformasikan hasil audit tersebut.

Selanjutnya tim auditor melakukan verifikasi secara daring dan vitalisasi ke tempat usaha.

Setelah tim auditor melakukan verifikasi, maka lembaga serifikasi akan memberikan sertifikasi CHSE jika sudah dinyatakan memenuhi kriteria dan indikator yang dipersyaratkan dan dinyatakan aman dan siap untuk dikunjungi.

Tahapan selanjutnya akan diberikan sertifikasi CHSE melalui pemberian label “I DO CARE”.

Baca Juga: Berkunjung ke Kota Sabang, Sandiaga Uno Mengajak Masyarakat Berwisata ke Pulau Weh

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Instagram @kemenparekraf.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x