Cek Status Penerima Bantuan di info.gtk.kemdibud.go.id, Simak Syarat Mendapat BSU Kemendikbud

- 24 November 2020, 16:04 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Kabinet Indonesia Maju Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Kabinet Indonesia Maju Nadiem Anwar Makarim. /Dok. Humas Kemdikbud

WARTA LOMBOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud untuk para guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns di Indonesia sudah mulai cair, 24 November 2020.

BSU Kemendikbud merupakan bantuan subsidi upah/gaji yang diberikan kepada guru honorer dan Tenaga Kependidikan non-PNS sebesar Rp1,8 juta.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar menyampaikan kabar mulai cairnya BSU Kemendiikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS ini.

Baca Juga: Penyaluran BSU Kemdikbud Diapresiasi Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Sebagaimana berita dari Pikiran-akyat.com dalam artikel “Syarat dan Cara Cairkan BSU Kemendikbud, Cek Status Penerima Bantuan di info.gtk.kemdibud.go.id”, BSU Kemendikbud Rp1,8 juta ini dicairkan secara langsung dengan sakali penerimaan untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS.

"Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non-PNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri," kata Abdul Kahar, dikutip dari Antaranews pada Selasa 24 November 2020.
Rencananya, bantuan ini akan dicairkan secara bertahap ke semua calon penerima.

"Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” kata Abdul Kahar.

Baca Juga: Darah Pengabdi

Baca Juga: Peringatan HGN Tahun 2020, IGMA NTB Mengkaji Profil Guru Madrasah dan Tantangan Abad 21

Siapa Penerima BSU Kemendikbud?

BSU Kemendkibud Rp1,8 juta ini ditujukan untuk PTK dengan status non-pns.
Mulai dari dosen, guru, guru yang merangkap sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium hingga tenaga administrasi di lingkungan pendidikan ikut menjadi sasaran penerima BSU Kemendikbud.

Syarat Mendapat BSU Kemendikbud

1. WNI

2. Berstatus sebagai PTK non-pns

Baca Juga: Tahu Kagak Sih! Sejarah Hari Guru Nasional di Indonesia, Simak Ulasan Berikut Ini

3. Terdaftar dengan status aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) per 30 30 Juni

4. Tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020

6. Penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Untuk Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka, Pemerintah Daerah perlu Ingat 10 Faktor Tersebut

Cara Cairkan BSU Kemendkibud Rp1,8 Juta

Abdul Kahar mengatakan, calon penerima bantuan tak perlu membuat rekening baru untuk menerima BSU.

Info rekening dan status penerima bisa dicek di Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Dikti ppdikti.kemdikbud.go.id.

Ini dokumen yang perlu dipersiapkan untuk cairkan BSU Kemendikbud:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada

Baca Juga: Kerumuman Massa HRS di Petamburan dan Megamendung, Kata Doni Monardo Kasus Covid-19 jadi Meningkat

3. Surat keputusan penerima BSU yang bisa diunduh dari Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Dikti ppdikti.kemdikbud.go.id.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa diunduh di Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Dikti ppdikti.kemdikbud.go.id dan ditandatangani serta diberi materai.

5. Aktifkan rekening di bank penyalur, maksimal hingga 30 Juni 2021.

“Setelah dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” kata Abdul Kahar.***(Agil Hari Santoso/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x