Polda NTB Gagalkan Transaksi Sabu di Salah Satu Rumah Makan Lombok Timur

28 Mei 2021, 11:00 WIB
Empat tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu ketika hadir dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (27/5/2021). /(ANTARA/Dhimas B.P.)

WARTA LOMBOK - Tim Khusus Reserse Brigadir Mobile Polda NTB menggagalkan modus transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah makan di wilayah Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur.

"Berkat adanya informasi masyarakat, timsus berhasil mengungkap transaksi modus baru dalam peredaran narkoba di NTB. Transaksinya dilakukan di salah satu rumah makan di wilayah Lombok Timur," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Kamis.

Dilansir Warta Lombok dari Antara, dalam kegiatan itu telah ditangkap empat orang yang terlibat dalam transaksi. Dua orang dengan status pemberi dan dua lainnya sebagai pemesan.

Baca Juga: Polresta Mataram Bekuk Satu Keluarga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Baca Juga: Lagi Asyik Nyabu, Lima Pemuda di Selong Lombok Timur Ditangkap Polisi

Mereka yang ditangkap berinisial WH 29 tahun dan IS 45 tahun, SU 30 tahun, dan IG 24 tahun.

WH dan IS dikatakan Helmi berperan sebagai pembawa dan sebagai pihak yang menyerahkan barang kepada IS dan IG. Mereka berasal dari Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

"Usai transaksi di meja makan, mereka langsung ditangkap oleh timsus," ujarnya.

Dari penangkapan pada Rabu 26 Mei 2021, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 10 gram. Begitu puladengan uang pembayaran dari IS dan IG senilai Rp320 ribu.

"Uang itu hanya sebagai tanda jadi pemberian barang," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempatnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Lombok Timur. Helmi menduga mereka ini memiliki otak dari menjalankan bisnis haram tersebut.

"Kita tidak bisa sebutkan nama orangnya. Karena rahasia penyidikan. Yang pasti, dia dari Lombok Timur," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini ke empat pelaku yang telah ditahan di Mapolda NTB telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Dua Hari Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun di Lombok Timur Digilir Dua Pelaku

Baca Juga: Depresi Putus Cinta, Bule Asal Jerman Tewas Gantung Diri di Kuta Lombok Tengah

Dalam hal pemberantasan narkoba di NTB, Helmi dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk "zero tolerance" peredaran narkoba.

Dia mengajak seluruh masyarakat NTB, khususnya yang berdomisili di wilayah Lombok Timur untuk mendukung komitmen ini.

Apabila ada informasi yang berkaitan dengan peredaran, Helmi meminta agar segera laporkan ke kepolisian.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler