Polres Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Selama 2024

20 Maret 2024, 15:40 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh polres Lombok timur (dok: istimewa) /

WARTALOMBOK - Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 95,68 gram dan ganja seberat 684,56 gram hasil pengungkapan selama tahun 2024 dimusnahkan satuan narkoba Polres Lombok Timur.

 

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 95,68 gram, yang dimusnahkan tersebut didapat dari NS (35) terduga pelaku warga Desa Jurit, kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, yang ditangkap baru baru ini.

 

Sedangkan barang bukti narkoba jenis ganja, yang dimusnahkan tersebut didapat dari tangan pelaku LAP warga kecamatan Sakra, Lombok Timur. 

 

"Kedua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut, saat ini sedang menjalani proses penyidikan," kata Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya usai memimpin pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.

Baca Juga: 11 Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Disergap Polisi di Lombok Tengah

 

Menurut Raditya, kasus kejahatan narkoba yang diugkap Satnarkoba srlama 2024 sebanyak 13 kasus.

 

"Sesuai aturan barang bukti dimusnahkan terlebih dahulu, meski belum ingkrah, tetapi kasusnya sudah masuk tahap kedua, dan sedang berproses di kejaksaan," katanya.

Baca Juga: Rugikan Negara Ratusan Juta, Polres Lombok Utara Serahkan Tersangka Maling Uang Rakyat ke JPU

 

Dalam kasus ini para tersangka di jerat pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan dipidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

 

Termasuk juga menjerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***

 

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler