Polresta Mataram Bekuk Satu Keluarga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

- 27 Mei 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Sabu/Polresta Mataram menangkap satu keluarga pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu.
Ilustrasi Sabu/Polresta Mataram menangkap satu keluarga pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu. /Freepik/wombatzaa

WARTA LOMBOK - Anggota Polresta Mataram Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus satu keluarga pemasok dan pengedar narkoba. 

Mereka yang diamankan terdiri dari pria berinisial AD (50) dan menantunya RU (31) serta seorang wanita yang merupakan putri dari AD yaitu PI.

Peristiwa penangkapan ini berawal dari AD yang masuk dalam daftar kasus peredaran narkoba jenis sabu, ia diciduk di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.

Baca Juga: Lagi Asyik Nyabu, Lima Pemuda di Selong Lombok Timur Ditangkap Polisi

Baca Juga: Dua Hari Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun di Lombok Timur Digilir Dua Pelaku

"Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba dengan bukti 50 gram sabu-sabu di wilayah Karang Bagu pada Maret 2021, identitas AD ini muncul sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.

Tetapi, dari penggeledahan di penjara tidak ada bukti fakta narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.

Kemudian petugas polisi yang turut memuji putrinya PI. Dari hasil interogasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami PI, berinisial RU (31). Bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti narkoba jenis sabu," sambungnya.

Menurut Kapolres, serbuk kristal putih itu ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.

"Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba ikut diamankan," bebernya.

Baca Juga: Depresi Putus Cinta, Bule Asal Jerman Tewas Gantung Diri di Kuta Lombok Tengah

Baca Juga: Tim Puma Resor Loteng Berhasil Bekuk Pelaku Curat Asal Janapria di Suranadi, Pelaku: Butuh Uang untuk Belanja

RU kepada polisi mengaku barang haram didapatkan dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

"Membeli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual. Jadi yang diamankan ini sisanya," tutur Kapolres.

Sekarang ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram yang ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah