Kasmi mengatakan, dalam surat yang akan diberikan melalui penyuluh dan Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing wilayah akan dijelaskan secara rinci termasuk dasar aturannya.
Baca Juga: ACT NTB Himpun Dana Kemanusiaan untuk Palestina Senilai Rp1,15 Miliar
Baca Juga: NTB Sambut Positif Kebijakan Work From Lombok
"Kita akan sampaikan dasar-dasar aturan dibolehkannya pengambilan paspor bagi jemaah yang keberangkatan ditunda, dan ketentuan harus dikumpulkan ketika sudah ada kepastian keberangkatan," katanya.
Harapannya, para jemaah calon haji bisa menerima keputusan pemerintah terhadap kebijakan penundaan pemberangkatan haji dalam dua tahun terakhir.
"Kita juga memberikan dua opsi, yakni paspor boleh diambil atau dititip lagi. Insya Allah jemaah bisa memahami," katanya.***