Kepala Desa Bakan Dikawal Ketat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBDes 2021, Dibatasi Sampai 31 Mei

- 27 Mei 2022, 21:07 WIB
Hearing pengawalan ketat dari tokoh pemuda, masyarakat, harus menyelesaikan penyalahgunaan APBDes d i Desa Bakan sampai 31 Mei 2022
Hearing pengawalan ketat dari tokoh pemuda, masyarakat, harus menyelesaikan penyalahgunaan APBDes d i Desa Bakan sampai 31 Mei 2022 /Warta Lombok/Fendi Bakri


WARTA LOMBOK – Kepala Desa Bakan diduga penyalahgunaan anggaran APBDes tahun 2021 dan mendapat pengawalan ketat dari tokoh pemuda, masyarakat, harus menyelesaikan sampai 31 Mei 2022.

Kegiatan hearing yang dilakukan pada Rabu, 25 Mei 2022, di aula kantor desa Bakan, kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah tersebut. Tokoh pemuda dan masyarakat mempertanyakan terkait anggaran APBDes 2021 yang masih mangkrak sampai pertengahan tahun 2022.

Dugaaan yang belum diselesaikan pada tahun 2021 seperti dana SDGs, Insentif Guru Paud, Insentif Guru TPQ, Talu Jalan Tanak Kaken Penyapak, penimbunan Jalan Suranadi Menyer, biaya pembinaan LPMD/LKMD, insentif Kader Posyandu dan honor kepala dusun.

Baca Juga: Kades Bakan Tidak Selesaikan Pembagunan dan Penyaluran Dana Desa 2021, Berikut Daftar Tuntutan Masyarakat

Sanusi selaku orator dalam hering tersebut menegaskan kepada kepala desa Bakan bahwa, anggaran APBDes tahun 2021 harusnya, sudah diselesaikan pada tahun anggaran tersebut, bukan mangkrak sampai pertengahan tahun 2022.

“Ini anggaran tahun 2021 yang kita bahas, harusnya selesai dan dibereskan pada tahun anggaran tersebut, bukan pada pertengahan tahun 2022,” ujar Sanusi selaku orator hearing.

Lebih lanjut Sanusi dan seluruh masyarakat menunjukkan kekecewaannya terhadap kinerja pemerintahan desa dan BPD selaku perpanjangan tangan dari masyarakat.

“Masyarakat desa Bakan sangat kecewa dengan pemerintahan desa, dan juga BPD sebagai perpanjangan tangan dari warga masyarakat kita,” sambungnya.

Baca Juga: Tanpa Harus Capek Mencari, Berikut Resep Brownies Kukus Dambaan Banyak Orang

Dalam dugaan tersebut Sanusi menekankan kepada pemerintah desa Bakan, apabila sampai jatuh tempo yang sudah diberikan untuk menyelesaikan semua tuntutan dugaaan penyalahgunaan anggaran APBDes 2021 tidak kunjung diselesaikan, maka masyarakat akan membawa permasalahan tersebut kejengang yang lebih tinggi.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah