asusila tersebut telah terjadi lebih dari sekali dalam beberapa bulan terakhir. Setelah melakukan visum, perawat menyatakan adanya bekas luka di bagian kelamin korban yang disebabkan oleh benda tumpul.
Baca Juga: Pelatihan Human Library Pertama di NTB Membuka Tabir Inspirasi antara Pembaca dengan Buku Hidup
Hasil tersebut menjadi dasar penangkapan terhadap tersangka, untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga.
Proses hukum terhadap Bapak F (44) akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polresta Mataram menekankan pentingnya melibatkan aparat hukum dalam penanganan kasus ini demi keadilan bagi korban.***