Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian di Jerowaru

- 23 Maret 2024, 23:13 WIB
ILUSTRASI – Penangkapan
ILUSTRASI – Penangkapan /antaranews.com//

WARTALOMBOK - Pelaku pencurian inisial MA (21) berhasil di ringkus tim opsnal Polres Lombok Timur dan Polsek Jerowaru di rumahnya sekitar pukul 02.30 Wita, Pelaku pasrah tanpa perlawan pada Sabtu, 23 Maret 2024. 

 

Aksi pencurian dilakukan di rumah korban atas nama SP (36) asal Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, pada Jum'at malam kemarin. 

Baca Juga: OJK NTB Sebut Program Lotim Berkembang Fantastis, Sasar Empat Ribu Debitur dengan Nilai KUR Rp40 Miliar

Penangkapan terhadap pelaku pencurian itu dibenarkan Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Nicolas Oesman melalui keterangan tertulisnya. 

 

 

Menurutnya, pelaku melakukan aksi pencurian seorang diri mendatangi rumah korban pada malam hari dengan cara terlebih dahulu merusak pagar tembok sehingga berhasil menggasak barang-berang berharga milik korban.

Baca Juga: Lapas Selong Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

“Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkannya ke SPKT Polsek Jerowaru,” tuturnya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit HP Merk VIVO Y02 (HP milik korban yang di curi pelaku), Uang tunai sebesar Rp304.000 (uang milik korban yang di curi pelaku). 

Baca Juga: Lima Sungai Terpanjang di Dunia: Mengalir Sebagai Pembawa Kehidupan dan Kebesaran Alam

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jerowaru Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah