Baca Juga: Aktor Lee Chaemin dan Ryu Dain Dikonfirmasi sedang menjalin hubungan Asmara
Dari 249 usulan, hanya 76 jabatan yang disetujui untuk dimutasi, sementara sisanya belum dapat dipertimbangkan karena berbagai alasan, termasuk mendekati usia pensiun atau belum mencapai masa kerja minimal dua tahun dalam jabatan sebelumnya.
Pj Gubernur juga menekankan perlunya pengisian 23 jabatan yang lowong, termasuk jabatan pengawas dan administrator. Proses ini akan segera dilakukan oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mengikuti tahapan pertimbangan teknis yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Dorong Percepatan Pencegahan Korupsi di Pemda. KPK Luncurkan MCP
Dalam konteks regenerasi, Pj Gubernur menyampaikan bahwa proses mutasi dan pengisian jabatan merupakan bagian dari kepercayaan pada regenerasi yang alamiah.
Dia berharap agar pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan amanah yang diberikan.***