"Untuk di Desa Pandan Indah data masyarakat penerima bantuna pemerintah (PBP) yang semulanya sebanyak 1.497 penerima bantuan dirubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima," terangnya.
Sedangkan untuk di Desa Barabali pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.
"Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong," jelasnya.
Baca Juga: PJ Bupati Lombok Timur Panen Cabai di Ponpes Tohir Yasin
Iwan memastikan kasus penyelewengan bansos pemerintah akan dijerat dengan undang-undang Tipidkor untuk kedua desa tersebut.
"Tidak ada pihak yang terlibat dalam kasus ini yang yang lepas dari jeratan hukum semuanya akan kami jerat lewat proses hukum yang berlaku mulai dari yang punya perencanaannya, pelaksanaannya sampai juga dengan koordinatornya," tegasnya.