Forum Wartawan Lombok Tengah Akan Gedor KPUD Loteng

11 November 2020, 22:13 WIB
Pamflet aksi /Dok. FWLT

WARTA LOMBOK – Kebebasan Pers di Indonesia sudah lahir sejak lama bahkan sejak orde baru tumbang. Meski demikian, pada kenyataannya kebebasan pers sebagai salah satu ciri demokrasi justru mengalami kekangan atas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) saat ini.

Dimana, larangan peliputan langsung kepada wartawan saat debat Pasangan calon Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, di Hotel D-Max Praya, Sabtu malam (7/11) telah melukai hati insan pers yang ada di Indonesia khsusnya di Lombok Tengah.

Sekretaris Forum Wartawan Lombok Tengah ( FWLT ), Lalu Bambang Kurniawan menegaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh KPU tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Menerima Bintang Mahaputera, Mahfud MD Jelaskan Alasan Ketidakhadiran Gatot

 

menurutnya, hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan undang- undang tentang Pers yang memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan yang tertuang dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sehingga kami dari Forum Wartawan Lombok Tengah (Loteng) bersama element yang peduli terhadap kebebasan pers, melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan diantaranya.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tidak Hadir dalam Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Begini Alasannya

 

Forum Wartawan Lombok Tengah Menyayangkan sikap KPUD Lombok Tengah yang menghalangi tugas jurnalis dalam meliput agenda debat Cabup-Cawabup meski jurnalis telah memperlihatkan kartu pers dan menjelaskan maksud kedatangan ke lokasi debat.

Tempat berlangsungnya debat calon Bupati-calon Wakil Bupati Loteng termasuk ruang publik dan terbuka.

Selain itu, peliputan debat ini merupakan isu publik yang semestinya disajikan ke para khalayak dalam sistem dan mekanisme kerja jurnalistik, baik media cetak, elektronik, dan online.

Baca Juga: Pantai Senggigi Hanya 40 Km dari KEK Mandalika, Air Pantai Berwarna Biru dan Pasir Putih yang Indah

 

Meski diketahui, pelarangan bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, setidaknya panitia memperbolehkan perwakilan wartawan/jurnalis untuk melaksanakan peliputan.

Sehingga, pelarangan jurnalis menjalankan tugas merupakan bentuk pegekangan kebebasan pers dan pelanggaran terhadap UU pers tahun 1999.

Di dalam pasal 4 UU pers diketahui bersama, Negara menjamin kemerdekaan pers dan pers memiliki hak mencari, memperolah, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran, Bupati Aceh Tengah Serukan Boikot Produk Prancis

 

Dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Karena itu, Forum Wartawan Lombok Tengah sebagai organisasi profesi wartawan atas sikap dan tindakan KPUD Lombok Tengah yang melakukan pelarangan liputan yang dilakukan media bakal melakukan aksi demonstrasi dan hearing ke KPUD Lombok Tengah dan meminta klarifikasi atas alasan lembaga penyelenggara pemilu di daerah ini yang menciderai kebebasan pers pada Kamis (12/11/2020).

Kami mendesak Polres Lombok Tengah menindaklanjuti permasalahan ini.

Baca Juga: Destinasi Wisata Pancor Kopong, Air Terjun dan Wisata Sawah yang Indah di Masbagik Lombok Timur

 

Mendesak pihak KPUD Lombok Tengah bersama jajarannya menghentikan sikap arogan dan pelarangan liputan bagi jurnalis setelah klarifikasi ke seluruh perwakilan awak media. ***

Editor: BK Fathoni

Tags

Terkini

Terpopuler