Buruan Daftar PIP dan Cek Link Ini Pakai NISN, Agar Dapat bantuan Rp1 Juta per Siswa

28 Desember 2020, 20:46 WIB
Ilustrasi PIP untuk Siswa /Pixabay/EmAji

WARTA LOMBOK - Penerima Program indonesia Pintar (PIP) dapat cek di link pip.kemdikbud.go.id menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) agar bisa mengetahui dirinya mendapatkan bantuan Rp 1 juta per siswa bisa cek online daftar .

Besarnya bantuan yang diberikan kepada masing-masing siswa berbeda, tergantung jenjang pendidikan.

Besaran dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa pada setiap jenjang berbeda.

Baca Juga: Sandiaga Uno Kunker Wisata Halal di Bali, Ni Luh Djelantik: Bikini dan Babi Guling Tetap Andalan

Sebagaimana berita dari beritadiy.com dalam artikel “Cara Dapat Bantuan Rp 1 Juta per Siswa, Buruan Daftar PIP dan Cek Link Ini Pakai NISN”, bantuan ini diberikan kepada pelajar sekolah ataupun peserta kesetaraan dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

• SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun

• SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun

• SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Nantinya, dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, biaya transportasi, uang saku, dan keperluan sekolah lainnya.

Baca Juga: Rekomendasi 5 HP Harga Rp 1 Jutaan dengan Kualitas Mumpuni Keluaran 2020

Pelajar yang belum mempunyai KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

PIP merupakan dana bantuan yang diberikan Kemdikbud kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lingkungan sekolah/madrasah/Lembaga Pendidikan formal lainnya.

Baca Juga: Ingat dan Siapkan Syarat Sebelum Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara aktivasi KIP untuk dapat bantuan PIP, agar dana bantuan segera cair dapat dipergunakan siswa sebagaimana mestinya:

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal

2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik

3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.

4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.

Baca Juga: Buru! 10 Smartphone Terbaik 2020 dengan Harga Rp1 Jutaan, Ada Samsung, Oppo, Realme

5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.

6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Berikut cara cek online daftar penerima bantuan PIP:

1. Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/

2. Klik Cek Penerima PIP

3. Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung

4. Klik Cek Data

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp1 Juta per Orang, Jangan Lupa Daftar dan Cek BLT APB Tahap 3 pakai KTP

5. Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.

Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima KIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.***(beritadiy.com/Iman Fakhrudin)

Editor: LU Ali

Sumber: BERITA DIY PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler