Syarat UMKM yang Boleh Pinjam Modal dengan Subsidi Bunga KUR, Masih Difasilitasi Hingga Tahun 2021

10 November 2020, 08:55 WIB
Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi Bunga KUR Rp7,6 Triliun Untuk 2021 /Sekretariat Kabinet

WARTA LOMBOK – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pada tahun 2021, anggaran subsidi bunga KUR akan ditambah sebesar Rp7,6 triliun.

Plafon KUR pada tahun 2021 ditingkatkan Kemenkeu menjadi sebesar Rp253 triliun dari sebelumnya hanya sebesar Rp220 triliun pada tahun 2020.

Perpanjangan subsidi bunga KUR ini sengaja dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk mendorong dan mengembangkan UMKM Indonesia agar dapat membantu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Bank Mandiri Berbagai Posisi, Silahkan Cek Syarat dan Ketentuannya

Per tanggal 29 Desember 2020, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan perpanjangan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 3% selama 6 bulan di tahun 2021.

Adapun bagi Anda para pelaku UMKM yang ingin mendaftar subsidi bunga KUR 2021, bisa langsung memenuhi syarat pendaftar sebagaimana diatur dalam PMK 65 tahun 2020 sebagai berikut.

Sebagaimana berita dari fixindonesia.com dalam artikel “SAH! Subsidi Bunga KUR Diperpanjang Hingga 2021, Simak Syarat Pelaku UMKM yang Boleh Daftar di Sini!”, syarat Pendaftar Program Subsidi Bunga KUR dari Kemenkop (Diatur dalam PMK 65 tahun 2020)

Baca Juga: Kemensos Fasilitasi Penerima Bantuan Sosial dengan Pencairan di 4 Bank Negara untuk Pencairan BPNT

1. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop adalah pemilik plafon/ kredit pembiyaan paling tinggi sebesar Rp10 miliar.

2. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop adalah UMKM yang memiliki sisa pokok (Baki Debet) kredit/ pembiayaan sebelum masa Pandemi Covid-19.

3. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop tidak pernah masuk dalam Daftar Hitam Nasional.

4. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop memiliki kategori performing loan lancar (kolektabilitas 1 atau 2).

Baca Juga: Catat! Berikut Empat Tahapan Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Umum Paling Akhir

5. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau sedang mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Adapun subsidi dari Kemenkop yang bisa diajukan oleh UMKM nasabah yaitu kredit produktif yang digunakan untuk investasi dan modal kerja serta kredit kendaraan bermotor ataupun kredit jenis lainnya yang terdaftar dalam kategori kredit investasi dan modal usaha.

Demikianlah syarat pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop yang diperpanjang selama 6 bulan di tahun 2021. Adapun besaran subsidi bunga KUR yang diperpanjang selama 6 bulan di tahun 2021 sebesar 3%.

Baca Juga: Tren Make Up Seorang Pengguna TikTok Ramai di Media Sosial, Seperti Apa?

Jangan sia-siakan kesempatan dari Kemenkop ini untuk memperluas bisnis UMKM yang Anda miliki!***(fixindonesia.com/Catharina Griselda)

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler