WARTA LOMBOK - Pesan berantai yang sudah beredar dimedia sosial kususnya bagi para pengguna WhatsApp.
Dengan di iming-imingi Kuota belajar 45 GB gratis dari pemerintah menghebohkan pengguna WhatsApp saat ini.
Dalam pernyataannya, ada situs yang harus diikuti sebagai petunjuk untuk mendapatkan pulsa gratis 45 GB tersebut sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
Baca Juga: [Hoax Atau Fakta], BPJS Kesehatan Memberikan Bantuan Sosial Sebesar Rp3,5 Juta, Cek Disini
Berikut pernyataan yang beredar saat ini
“Anda adalah orang yang beruntung jika mendapatkan pesan ini,” tertulis dipesan berantai di jejaring media sosial.
Pesan selanjutnya yang tertulis yaitu:
1. Subsidi tidak dipungut biaya sepeserpun
2. Buka websitenya dan segera daftarkan untuk mendapatkan 45GB.
3. Batas Pemberian Subsidi: 31 Maret 2021
Klik pada link di bawah untuk mendaftar: https://gratiskuota.org?v=50gb
Harap aktifkan nomor HP anda karena setelah mendaftar pada link diatas, kuota internet akan disubsidikan setelah 30 menit!
Baca Juga: Bantuan Kouta Internet Kemendikbud Sudah Cair Sekaligus untuk November dan Desember
Benarkah dengan mengkelik tautan tersebut Kuota belajar 45 gb akan didapatkan secara gratis oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran Wartalombok.com dari Kominfo informasi subsidi kuota gratis dengan mengklik tautan tersebut tidak benar dan bukan berasal dari sumber yang resmi.
Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid dari Kominfo tentang subsidi kuota gratis tersebut.
Pemberian kuota gratis dari pemerintah itu adalah pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kemendikbud bekerja sama dengan operator telekomunikasi, dengan memberikan pulsa gratis bagi dunia pendidikan di masa pandemi covid-19.
Dan bukan pada pernyataan yang beredar melalui pesan berantai dari WhatsApp ini, dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat supaya berhati-hati dalam menyikapi pesan tersebut.
Baca Juga: LLK Selong Buka Kembali Pelatihan Gratis, Ahmad Wardi: Kita Punya Kouta 176 Orang dengan 11 Kejuruan
Karena bisa-bisa ini dijadikan sebagai kriminal tindak kejahatan berbasis internet atau phising.***