Berikut Penjelasan Mengenai Pengelolaan Royalti yang Dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

16 April 2021, 22:34 WIB
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk. /Twitter.com/@DitjenAnggaran

WARTA LOMBOK - Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik. 

Penerbitan PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut adalah tindak lanjut dari UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Royalti sebagai imbalan atas pemanfaatan ekonomi penting untuk dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Baca Juga: Simak Pentingnya Mengelola Royalti Sebagai Imbalan Atas Pemanfaatan Ekonomi Dikelola oleh LMKN

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Anggaran @DitjenAnggaran pada 12 April 2021, royalti merupakan imbalan untuk pencipta lagu apabila karyanya digunakan pada kegiatan komersial. 

Hak royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. 

Setiap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait royalti dapat mendaftarkan ciptaannya ke Kementerian Hukum dan HAM. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) membuat pusat data lagu atau musik yang menghimpun ciptaan terdaftar. 

LMKN menarik dan mengelola pembayaran royalti dari penggunaan lagu atau musik yang sudah dan belum terdaftar pada pusat data lagu atau musik. 

Baca Juga: Pembangunan Rumah Khusus di Jambi Dilakukan Kementerian PUPR untuk Mengantisipasi Erosi Sungai Batanghari

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Bali Menjadi yang Terendah Selama 10 Tahun Terakhir, Simak berbagai Dukungan Pemerintah

Pendistribusian royalti dari LMKN akan dilakukan kepada pemilik royalti terdaftar, juga dapat disimpan dan diumumkan selama 2 tahun untuk pemilik royalti. 

Apabila diketahui pemiliknya maka akan didistribusikan, namun jika tidak diketahui pemiliknya maka dapat digunakan untuk dana cadangan. 

Royalti dikenakan saat digunakan secara komersial pada layanan publik dalam bentuk analog maupun digital. 

Pembayaran royalti diberikan setelah lagu atau musik tersebut digunakan secara komersial pada layanan publik.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DitjenAnggaran

Tags

Terkini

Terpopuler