Sembako Akan Menjadi Barang Kena Pajak, Namun Sembako di Pasar Tradisional Tetap Bebas Pajak

24 Juni 2021, 04:30 WIB
Daging merah dengan harga yang berkali-kali lipat akan dikenai PPN. /PIXABAY/tomwieden

WARTA LOMBOK - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenai pada beberapa jenis sembako oleh pemerintah, sehingga tidak semua jenis sembako mendapat fasilitas pajak lagi. 

Pemerintah akan tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako. 

Pemerintah menyiapkan RUU KUP yang berisi tentang konsep reformasi perpajakan dan terkait reformasi sistem PPN. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 24 Juni 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Saatnya Menggapai Karier yang Diharapkan

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Keuangan @KemenkeuRI pada 23 Juni 2021, daging premium sebelumnya tidak dikenai pajak sama seperti daging lokal yang dijual di pasar. 

Masyarakat yang membeli daging di pasar dan membeli daging premium sama-sama tidak membayar pajak, dan hal tersebut dianggap tidak adil. 

Karena dalam prinsip keadilan pajak seharusnya masyarakat yang lebih mampu membantu dan berkontribusi pembayaran pajak. 

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Denpasar Mulai dari Monumen Hingga Pantai

Sementara itu masyarakat yang lemah dan kurang mampu seharusnya dibantu dan dikuatkan untuk membayar pajak. 

Oleh karena itu sistem pemberian fasilitas PPN untuk semua jenis sembako selama ini dianggap menimbulkan distorsi dan tidak tepat sasaran. 

Daging premium yang dijual dengan harga hingga 10 sampai 15 kali lipat dari daging biasa seharusnya mendapat perlakuan pajak berbeda. 

Baca Juga: Pemerintah Memperbarui Peraturan Kementerian Kesehatan Terkait Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Sehingga pemerintah menyiapkan reformasi sistem PPN dengan menonjolkan aspek keadilan dan gotong royong untuk meningkatkan kepatuhan pajak. 

Reformasi sistem PPN menjadi salah satu program reformasi perpajakan yang disiapkan oleh pemerintah dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). 

Sembako akan menjadi barang kena pajak dalam sistem baru yang disiapkan pemerintah, namun tidak semua jenis sembako akan dipukul rata dikenai pajak. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu, 23 Juni 2021: Berniat Rujuk , Nino Temukan Elsa Berduaan Dengan Ricky

Terdapat mekanisme yang membuat sembako untuk masyarakat banyak tidak akan dikenai pajak dan sembako di pasar tradisional tetap bebas pajak. 

Perlu diingat bahwasanya hanya sembako kelas premium yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas yang akan dikenai pajak.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkeuRI

Tags

Terkini

Terpopuler