Tutup Operasional 116 Entitas Pinjol Ilegal, Ketua SWI Himbau Masyarakat yang Menjadi Korban Melapor ke Polisi

4 November 2021, 14:49 WIB
Ketua SWI, Tongam L Tobing menghimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar segera melapor ke polisi jika mendapat ancaman teror dan intimidasi. /Instagram.com/@tongam_tobing

WARTA LOMBOK – Maraknya praktek pinjol ilegal di Indonesia dari hari ke hari semakin membuat resah masyarakat.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) bertindak tegas dengan menutup sebanyak 116 entitas pinjol ilegal.

Ketua SWI, Tongam L Tobing menyatakan bahwa 116 entitas pinjol ilegal yang ditutup tersebut berdasarkan hasil patroli siber.

Baca Juga: Berikut Daftar 116 Entitas Pinjol Ilegal yang Dirilis SWI, Waspada Jangan Sampai Anda Jadi Korban Penipuan 

Dalam kegiatan tersebut, ratusan entitas pinjol ilegal ditemukan masih beroperasi di internet dan aplikasi jaringan telekomunikasi seluler.

Tongam menegaskan kegiatan ini sebagai upaya menjaga agar masyarakat tidak menjadi korban.

"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," ujar Tongam sebagaimana dikutip wartalombok.com dari laman ojk.go.id pada Kamis, 4 November 2021.

Terhadap 116 entitas pinjol ilegal ini, Tongam juga menyatakan bahwa daftarnya sudah diserahkan ke pihak Kepolisian RI.

Baca Juga: Survei SnapCart Membuktikan: Ini E-Commerce Terbaik Indonesia Tahun 2021!

Selain itu, SWI juga menegaskan dukungan penuh terhadap tindakan tegas Kepolisian yang menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal.

Tindakan kepolisian ini bertujuan untuk mencegah kemunculan pinjol ilegal dengan nama yang berbeda atau aplikasi baru.

"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.

Belakangan ini, masyarakat dibuat resah dengan aksi perusahaan pinjol ilegal ini.

Baca Juga: Duel Sengit 2021, Tokopedia vs. Shopee: Mana Jawara Marketplace Sesungguhnya?

Bunga cicilan yang tidak sesuai dan tidak masuk akal hingga kelakuan para penagih yang cenderung menggunakan kekerasan membuat banyak korban tertekan.

Namun, banyak masyarakat yang mengikuti begitu saja keinginan perusahaan pinjol ilegal ini, asal mereka terbebas dari utang.

Atas hal itu, Tongam mengajak dan menekankan kepada masyarakat agar segera lapor polisi jika mendapat ancaman.

Baca Juga: Makanan Ajaib untuk Menjaga Kesehatan Mental Selama Kehamilan

Tongam juga mengajak masyarakat untuk tidak mengakses pinjol ilegal agar tidak terkenan teror dan intimidasi.

Jika masyarakat ingin meminjam secara online, sebaiknya cek terlebih dahulu daftar pinjol legal di OJK.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler