Buruan Daftar PIP dan Cek Link Ini Pakai NISN, Agar Dapat bantuan Rp1 Juta per Siswa

- 28 Desember 2020, 20:46 WIB
Ilustrasi PIP untuk Siswa
Ilustrasi PIP untuk Siswa /Pixabay/EmAji

Baca Juga: Rekomendasi 5 HP Harga Rp 1 Jutaan dengan Kualitas Mumpuni Keluaran 2020

Pelajar yang belum mempunyai KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

PIP merupakan dana bantuan yang diberikan Kemdikbud kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lingkungan sekolah/madrasah/Lembaga Pendidikan formal lainnya.

Baca Juga: Ingat dan Siapkan Syarat Sebelum Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara aktivasi KIP untuk dapat bantuan PIP, agar dana bantuan segera cair dapat dipergunakan siswa sebagaimana mestinya:

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal

2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik

3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.

4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: BERITA DIY PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah