Modal KTP Cek Bansos di dtks.kemensos.go.id, Anda Bisa Dapat BST Rp300 Ribu

- 28 Desember 2020, 21:00 WIB
Login situs dtks.kemensos.go.id untuk cara mudah dapat Bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH. / thinkstock
Login situs dtks.kemensos.go.id untuk cara mudah dapat Bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH. / thinkstock /

WARTA LOMBOK – Pemerintah akan mencairkan lagi Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bansos BST Rp300 Ribu per KK.

Masyarakat yang berhak dapat bantuan ini adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPPM PKH) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menggunakan NIK KTP.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial tunai atau bansos BST Rp300 ribu per KK bisa cek online di link dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Buruan Daftar PIP dan Cek Link Ini Pakai NISN, Agar Dapat bantuan Rp1 Juta per Siswa

Sebagaimana berita dari beritadiy.com dalam artikel “Cara Dapat Bantuan Rp 300 Ribu per KK, Cuma Modal KTP Cek Bansos BST di dtks.kemensos.go.id”, berikut ini merupakan syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp1 Juta per Orang, Jangan Lupa Daftar dan Cek BLT APB Tahap 3 pakai KTP

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Baca Juga: Merasa Memenuhi Syarat Penerima Bansos BST, Cek Diri Anda di dtks.kemensos.go.id

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

• Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.

Baca Juga: Anang Hermansyah: Aurel Pasti Ada Capeknya, Kabarnya Atta Halilintar dan Aurel Putus

• Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

• Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

• Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

• Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Bantuan ini akan dicairkan melalui Pos Indonesia dan rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Baca Juga: Pasangan Sesama Jenis yang Berbuat Mesum di Wisma Atlet Dijerat UU ITE

Berikut ini berkas yang harus disiapkan untuk mencairkan bantuan ini di kantor pos:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Dokumen asli KTP dan KK untuk ditunjukkan

Pencairan bantuan ini dilakukan sekali cair dan tidak ada pemotongan biaya apapun. Bantuan ini juga rencananya akan diperpanjang pada tahun 2021 nanti dengan nominal Rp 200 ribu per bulan.

Baca Juga: Buru! 10 Smartphone Terbaik 2020 dengan Harga Rp1 Jutaan, Ada Samsung, Oppo, Realme

Oleh karena itu, masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***(beritadiy.com/Iman Fakhrudin)

Editor: LU Ali

Sumber: BERITA DIY PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah