Syarat UMKM yang Boleh Pinjam Modal dengan Subsidi Bunga KUR, Masih Difasilitasi Hingga Tahun 2021

- 10 November 2020, 08:55 WIB
Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi Bunga KUR Rp7,6 Triliun Untuk 2021
Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi Bunga KUR Rp7,6 Triliun Untuk 2021 /Sekretariat Kabinet

2. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop adalah UMKM yang memiliki sisa pokok (Baki Debet) kredit/ pembiayaan sebelum masa Pandemi Covid-19.

3. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop tidak pernah masuk dalam Daftar Hitam Nasional.

4. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop memiliki kategori performing loan lancar (kolektabilitas 1 atau 2).

Baca Juga: Catat! Berikut Empat Tahapan Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Umum Paling Akhir

5. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau sedang mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Adapun subsidi dari Kemenkop yang bisa diajukan oleh UMKM nasabah yaitu kredit produktif yang digunakan untuk investasi dan modal kerja serta kredit kendaraan bermotor ataupun kredit jenis lainnya yang terdaftar dalam kategori kredit investasi dan modal usaha.

Demikianlah syarat pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop yang diperpanjang selama 6 bulan di tahun 2021. Adapun besaran subsidi bunga KUR yang diperpanjang selama 6 bulan di tahun 2021 sebesar 3%.

Baca Juga: Tren Make Up Seorang Pengguna TikTok Ramai di Media Sosial, Seperti Apa?

Jangan sia-siakan kesempatan dari Kemenkop ini untuk memperluas bisnis UMKM yang Anda miliki!***(fixindonesia.com/Catharina Griselda)

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah