BPKP telah merekomendasikan Kementerian Sosial untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas bantuan sosial.
Serangkaian upaya telah dilakukan Kementerian Sosial sebagai tindak lanjut dari permasalahan tersebut untuk memperbaiki DTKS.
Baca Juga: Polri Tegaskan Berkerumun Saat Takbiran adalah Pelanggaran Hukum, Menag Larang Takbir Keliling
Adapun hasil dari tindak lanjut yang dilakukan Kementerian Sosial tersebut diterapkan melalui New DTKS per 1 April 2021 yang sudah padan dengan data kependudukan.
BPKP bersama APIP akan terus mengawal penyaluran bantuan sosial dengan memanfaatkan data yang telah diperbaiki tersebut.***