Bagi wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat dari penghasilan bruto, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat dari amil zakat pemerintah di SPT Tahunan pada saat pelaporan.
Zakat yang dikeluarkan oleh wajib pajak dapat berupa uang atau benda yang disetarakan dengan uang.
Baca Juga: Indeks Kepuasan Pengguna Layanan BPPK Mencapai Kategori Puas dan Mengungguli Kementerian Keuangan
Bukti pembayaran zakat dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, serta dapat dilakukan melalui ATM.
Bukti pembayaran harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan amil zakat, tanda tangan petugas, dan validasi petugas bank.***