Wajib Pajak Perorangan Atau Lembaga Harus Membayarkan Zakat Kepada Lembaga Amil Zakat Pemerintah

- 14 Mei 2021, 12:00 WIB
Dalam aspek perpajakan di Indonesia, pembayaran zakat dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan.
Dalam aspek perpajakan di Indonesia, pembayaran zakat dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan. /Twitter.com/@DitjenPajakRI

Bagi wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat dari penghasilan bruto, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat dari amil zakat pemerintah di SPT Tahunan pada saat pelaporan.

Zakat yang dikeluarkan oleh wajib pajak dapat berupa uang atau benda yang disetarakan dengan uang.

Baca Juga: Indeks Kepuasan Pengguna Layanan BPPK Mencapai Kategori Puas dan Mengungguli Kementerian Keuangan

Bukti pembayaran zakat dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, serta dapat dilakukan melalui ATM.

Bukti pembayaran harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan amil zakat, tanda tangan petugas, dan validasi petugas bank.***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DitjenPajakRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah