WARTA LOMBOK - Standar Harga Satuan Regional (SHSR) terkait paket rapat digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya kegiatan.
Berdasarkan Perpres 33 Tahun 2020, pengaturan paket rapat digunakan untuk menyusun biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor.
Perpres 33 Tahun 2020 berisi tentang Standar Harga Satuan Regional diarahkan untuk efisiensi dan efektifitas.
Baca Juga: Indeks Kepuasan Pengguna Layanan BPPK Mencapai Kategori Puas dan Mengungguli Kementerian Keuangan
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan @DitjenPK pada 11 Mei 2021, salah satu bentuk efisiensi dan efektifitas SHSR yaitu untuk biaya paket rapat atau pertemuan.
Pengaturan Standar Harga Satuan Regional digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat di luar kantor.
Perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat di luar kantor dilakukan dalam penyelesaian pekerjaan yang perlu dilaksanakan secara intensif.
Penyelesaian pekerjaan juga perlu dilaksanakan secara intensif dan bersifat koordinatif serta melibatkan peserta dari luar perangkat daerah atau masyarakat.