Berikut Tahap Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Pusat yang Dibuat Oleh Kementerian Keuangan

- 26 Juni 2021, 08:34 WIB
Kementerian Keuangan menyusun LKPP tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Kementerian Keuangan menyusun LKPP tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. /Twitter.com/@DJPbKemenkeu_RI

WARTA LOMBOK - Pemerintah menyusun Laporan Keuangan Pemerintahan Pusat (LKPP) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Penyusunan LKPP di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak menyurutkan Kementerian Keuangan bersinergi dengan kementerian atau lembaga lainnya.

Seluruh tahapan dilalui Kementerian Keuangan untuk menghasilkan laporan keuangan yang kredibel dan berkualitas.

Baca Juga: Duo YouTuber Bersaudara Akhiri Kanal Mereka SkinnyIndonesian24 dengan Alasan Konten

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Perbendaharaan @DJPbKemenkeu_RI pada 14 Juni 2021, pemerintah berusaha menyajikan LKPP yang bertanggung jawab.

LKPP merupakan laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal.

LKPP dibuat dalam rangka transparansi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terlebih APBN yang disediakan selama masa pandemi mendapat alokasi yang cukup besar untuk pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Trailer Terbaru ‘Shang Chi’ Bocorkan Tokoh dari Film ‘Doctor Strange’

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DJPbKemenkeu_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x