Penyusunan LKPP dilakukan dengan beberapa tahap yang dimulai dengan penyampaian LKKL unaudited dan LKBUN unaudited, konsolidasi LKPP dan pembahasan draft LKPP, serta review LKPP.
Penyusunan LKPP unaudited juga dilakukan melalui penyampaian LKPP unaudited kepada BPK dan entry meeting pemeriksa LKPP.
Kemudian pemeriksaan LKPP dilakukan melalui penyampaian konsep dan pembahasan TP LKPP, serta penyampaian KHP LKPP, dan penyampaian tanggapan dan juga acton plan atas KHP LKPP.
Baca Juga: Tim Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Residivis Curas yang Menjadi Target Operasi
Tahap penyusunan LKPP audited dilaksanakan melalui tripati asersi final LKKL dan LKBUN, serta penyampaian LKKL audited dan LKBUN audited.
Serta melalui tahapan konsolidasi LKPP audited dan juga penyerahan asersi final LKPP. Setelah pemeriksaan LKPP, maka LHP LKPP akan disusun dan diserahkan.***