Berikut Daftar 116 Entitas Pinjol Ilegal yang Dirilis SWI, Waspada Jangan Sampai Anda Jadi Korban Penipuan

- 4 November 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi, SWI menutup 116 entitas pinjol ilegal yang tidak punya izin OJK.
Ilustrasi, SWI menutup 116 entitas pinjol ilegal yang tidak punya izin OJK. /PIXABAY/mohamed_hassan

WARTA LOMBOK – Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan tindakan tegas dengan menutup 116 pinjol ilegal.

Sebanyak 116 pinjol ilegal ini tidak memiliki izin operasional dari otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Belakangan ini, masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal ini makin merasa diresahkan.

Baca Juga: Survei SnapCart Membuktikan: Ini E-Commerce Terbaik Indonesia Tahun 2021!

SWI pun bertindak cepat dengan melakukan patroli siber untuk mengantisipasi agar tidak banyak jatuh korban.

Dalam kegiatan tersebut, SWI menemukan sebanyak 116 pinjol ilegal yang tidak memenuhi persyaratan untuk beroperasi.

Akhirnya SWI pun mengambil sikap tegas dengan menutup 116 perusahaan fintech lending yang tidak mengantongi izin OJK tersebut.

Ketua SWI, Tongam L Tobing menyatakan bahwa selain menutup operasional perusahaan tersebut, SWI juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga: 8 Tipe Masyarakat yang Akan Menadapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Syaratnya

Ia juga menegaskan bahwa SWI mendukung pihak kepolisian yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal

"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam seperti dikutip wartalombok.com dari laman ojk.go.id pada Kamis, 4 November 2021.

Daftar 116 entitas pinjol ilegal yang ditutup dapat Anda akses melalui LINK ini.

Agar masyarakat terhindar dari pinjol ilegal dan tidak terperangkap untuk melakukan investasi, ada beberapa hal yang harus dipahami.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI: Elsa Histeris Melihat Foto Roy di Dalam Laci, Irfan Memanfaatkan Kondisi, Aldebaran Curiga

1. Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas berwenang.

2. Anda harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Anda juga harus memastikan bhawa jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK melalui SWI telah menjalin kerjasama dengan pihak Kepolisian RI dan Kemenkominfo untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal.

Baca Juga: Duel Sengit 2021, Tokopedia vs. Shopee: Mana Jawara Marketplace Sesungguhnya?

OJK juga turut meminta masyarakat agar tetap waspada terhadap penawaran lewat media online.

Lebih lanjut, OJK pun menghimbau masyarakat agar menggunakan pinjaman online yang resmi terdaftar dan memiliki izin dari pihak berwenang.

Waspadalah dan periksa selalu legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157.

Editor: ElRia Shd

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah