Sebagai informasi, bantuan hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Pendaftar yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat di KTP masih bisa mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).*** (beritadiy.pikiran-rakyat.com/Iman Fakhrudin)