Kebangkitan UMKM di Masa Pandemi

- 23 November 2020, 06:04 WIB
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menata tas motif Aceh pada Pameran UMKM Kreatif Bank Indonesia (BI) di komplek Museum Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (21/11/2020). Pameran bertemakan "UMKM Sahabat Milenial" itu, upaya BI mendukung peningkatan kontribusi UMKM dalam perekonomian nasional sekaligus mendorong generasi muda cinta produk lokal dan nasional dengan memamfaatkan platform digital (marketplace). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menata tas motif Aceh pada Pameran UMKM Kreatif Bank Indonesia (BI) di komplek Museum Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (21/11/2020). Pameran bertemakan "UMKM Sahabat Milenial" itu, upaya BI mendukung peningkatan kontribusi UMKM dalam perekonomian nasional sekaligus mendorong generasi muda cinta produk lokal dan nasional dengan memamfaatkan platform digital (marketplace). ANTARA FOTO/Rahmad/hp. /RAHMAD/ANTARA FOTO

Disini Pemerintah Daerah memiliki peran tersendiri untuk mendorong percepatan dan efektifitas Pemulihan Ekonomi Nasional. Karena Pemerintah Daerah memahami struktur ekonomi daerah, demografi dan kondisi ekonomi masyarakat.

Selain itu kebijakan APDB dapat disinergikan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi daerah dan pemerintah juga mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan sebesar Rp. 695,2 triliun.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp.172,1 triliun untuk mendorong konsumsi masyarakat. Dana tersebut disalurkan melalui Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai, pembebasan listrik dan juga bantuan kepada masyarakat untuk pendirian UMKM.

Pemerintah juga mendorong konsumsi Lembaga/Pemerintahan Daerah melalui percepatan realisasi APBN/APBD. Disamping itu konsumsi juga diarahkan untuk produk dalam negeri sehingga memberikan multiplier effects yang signifikan.

Baca Juga: Penyaluran BSU Kemdikbud Diapresiasi Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Pada UMKM pemerintah memberikan kelonggaran untuk penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat dan Ultra Mikro, penjamin modal kerja sampai Rp. 10 miliar dan pemberian intensif pajak, seperti PPh.

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan intensif listrik untuk industri, bisnis dan sosial.

Pemerintah mengeluarkan PP mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 mei 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada senin 11 Mei 2020.

Program PEN sendiri dijamin oleh pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk seperti PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yang memberikan jaminan berupa kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.

Baca Juga: Program Digitalisasi UMKM Realisasikan 2 Agenda Besar, Airlangga: Prioritas untuk Pemulihan Ekonomi

Halaman:

Editor: LU Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x