Menurut PP 23/2020 ini, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi covid-19, serta untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam peraturan ini Menteri Keuangan wajib melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan PEN. Selain itu, badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) juga melakukan pengawasan intern pelaksanaan program PEN.***