Satria Mahathir Alias Cogil Ditangkap Polisi, Karena Melakukan Pengeroyokan Terhadap Anak DPRD

5 Januari 2024, 19:27 WIB
Satria Mahathir ditangkap polisi karena melakukan Pengeroyokan terhadap anak DPRD Provinsi Kepri /Tangkapan Layar / YouTube/

WARTA LOMBOK - Polresta Barelang telah berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun, yang merupakan anak anggota DPRD Provinsi Kepri, Nyanyang Haris Pratamura.

Salah satu dari empat pelaku adalah seorang seleb TikTok bernama Satria Mahathir alias 'Cogil', diketahui bahwa satria mahathir namanya sedang naik di media sosial.

Ia sering di panggil Cogil yang artinya cowok gila, kini Satria Mahatir harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan pengeroyokan terhadap Nyayang Haris. 

Baca Juga: Sukses Turunkan Berat Badan 30 KG, Kahiyang Ayu Berbagai Tips Diet

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Januari, sekitar pukul satu dini hari di salah satu kafe di kawasan Tiban, Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku bersenggolan di dalam kafe, menyebabkan pertikaian dan perkelahian. Belum diketahui apakah pelaku terpengaruh minuman beralkohol.

Perkelahian tersebut berlanjut di luar kafe, di mana korban mengalami pengeroyokan oleh keempat pelaku.

Baca Juga: Song Ha Yoon Dapat Pujian atas Aktingnya di Drama Marry My Husband

Motif perseteruan ini masih belum jelas, tetapi diduga bermula dari persenggolan badan di dalam kafe. Kasus ini menimbulkan pertanyaan apakah para pelaku terpengaruh oleh konsumsi alkohol.

Ketiga pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan ini memiliki inisial DJ, RSP, dan AD. Keempatnya dianggap bersalah atas penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Peristiwa tragis ini menunjukkan adanya ketidaksepakatan di antara mereka yang berujung pada kekerasan.

Baca Juga: Bangunan Pedesaan di Jepang Habis Ambruk, Akibat Gempa 7,6 Magnitudo

Para pelaku diancam dengan pasal-pasal berlapis, termasuk undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Keterangan dari dokter belum mencatat apakah para pelaku dalam kondisi terpengaruh alkohol. Kasus ini mencuatkan isu serius terkait keamanan anak-anak dan perlindungan mereka dari tindak kekerasan.

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Baca Juga: Aksi Demonstrasi di Bali: Menuntut Tindakan Hukum atas Dugaan Penistaan Agama oleh AWK Senator DPD RI

Polresta Barelang memastikan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan keadilan bagi korban.

Masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan kesadaran terhadap keamanan dan perlindungan anak-anak, serta memberikan dukungan terhadap penegakan hukum.***

Editor: SwandY

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler