Satria Mahathir Alias Cogil Ditangkap Polisi, Karena Melakukan Pengeroyokan Terhadap Anak DPRD

- 5 Januari 2024, 19:27 WIB
Satria Mahathir ditangkap polisi karena melakukan Pengeroyokan terhadap anak DPRD Provinsi Kepri
Satria Mahathir ditangkap polisi karena melakukan Pengeroyokan terhadap anak DPRD Provinsi Kepri /Tangkapan Layar / YouTube/

Peristiwa tragis ini menunjukkan adanya ketidaksepakatan di antara mereka yang berujung pada kekerasan.

Baca Juga: Bangunan Pedesaan di Jepang Habis Ambruk, Akibat Gempa 7,6 Magnitudo

Para pelaku diancam dengan pasal-pasal berlapis, termasuk undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Keterangan dari dokter belum mencatat apakah para pelaku dalam kondisi terpengaruh alkohol. Kasus ini mencuatkan isu serius terkait keamanan anak-anak dan perlindungan mereka dari tindak kekerasan.

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Baca Juga: Aksi Demonstrasi di Bali: Menuntut Tindakan Hukum atas Dugaan Penistaan Agama oleh AWK Senator DPD RI

Polresta Barelang memastikan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan keadilan bagi korban.

Masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan kesadaran terhadap keamanan dan perlindungan anak-anak, serta memberikan dukungan terhadap penegakan hukum.***

Halaman:

Editor: SwandY

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah