Peristiwa tragis ini menunjukkan adanya ketidaksepakatan di antara mereka yang berujung pada kekerasan.
Baca Juga: Bangunan Pedesaan di Jepang Habis Ambruk, Akibat Gempa 7,6 Magnitudo
Para pelaku diancam dengan pasal-pasal berlapis, termasuk undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Keterangan dari dokter belum mencatat apakah para pelaku dalam kondisi terpengaruh alkohol. Kasus ini mencuatkan isu serius terkait keamanan anak-anak dan perlindungan mereka dari tindak kekerasan.
Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Polresta Barelang memastikan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan keadilan bagi korban.
Masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan kesadaran terhadap keamanan dan perlindungan anak-anak, serta memberikan dukungan terhadap penegakan hukum.***