Pria WNI Ditangkap Setelah Melarikan Diri Dari Pusat Isolasi Covid-19 di Korea Selatan

9 Februari 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi/Seorang pria warga negara Indonesia ditangkap setelah melarikan diri dari pusat isolasi Covid-19 di Korea Selatan /Pexels/cottonbro

WARTA LOMBOK - Seorang warga negara Indonesia (WNI) mendapat hukuman percobaan karena melarikan diri dari fasilitas karantina di Korea Selatan dengan menggali lubang di bawah pagar.

Pria Indonesia tersebut menerima hukuman penjara yang ditangguhkan karena melarikan diri dari fasilitas isolasi diri Covid-19 di Seoul dengan menggali lubang di bawah pagar dan merangkak.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan, Senin, menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan kepada pria berusia 24 tahun, ditangguhkan selama dua tahun, karena melanggar Undang-Undang Kontrol Imigrasi.

Baca Juga: Gunung Es Terbesar Dunia di Antartika Terancam Hancur Akibat Pengaruh Lingkungan

Baca Juga: Seorang Wanita di Dubai Didenda Rp1,9 Miliar Usai Mengirim Pesan Kasar Melalui WhatsApp

Pria itu memasuki Korea pada tanggal 21 September dan dimasukkan ke dalam isolasi diri selama 14 hari di sebuah hotel di pusat kota Seoul. Hotel tersebut merupakan salah satu fasilitas karantina mandiri yang dikelola pemerintah dan digunakan untuk membendung penyebaran Covid-19.

Pria itu melarikan diri dari fasilitas pada 4 Oktober, sehari sebelum masa isolasi dirinya berakhir, ia menggali lubang di taman bunga hotel dengan menggunakan tangan kosong.

Polisi setempat kemudian menangkapnya tiga hari kemudian di Cheongju, Provinsi Chungcheong Utara, dan segera diadili.

Hal tersebut disampaikan Hakim Lee Soo-Jeong yang menjelaskan alasan pria asal Indonesia tersebut ditangkap oleh petugas setempat.

"Dia adalah pendatang asing yang harus diisolasi sendiri, tetapi melarikan diri dari fasilitas sebelum masa isolasi dirinya berakhir. Ini adalah perilaku yang sangat berisiko, mengingat sifat COVID-19 yang sangat menular," katanya seperti dikutip Warta Lombok.com dari Korea Times.

Hakim tersebut mengungkapkan jika pria Indonesia tersebut terbukti dengan sengaja melanggar aturan isolasi disaat warga berupaya keras mencegah penularan virus.

Baca Juga: Selandia Baru Menjadi Negara Dengan Penanganan Covid-19 Terbaik Dunia, Meksiko Terburuk di Posisi Terakhir

Baca Juga: Mumi Dengan Lidah Emas Ditemukan Dalam Ekspedisi Arkeolog di MesirBaca Juga: Kebakaran Hutan Melanda Australia Barat Disaat Pandemi, Melahap 20 Ribu Hektar dan 70 Rumah Hangus Terbakar

"Dia pantas mendapat kritik karena dia dengan sengaja melanggar aturan isolasi diri pada saat otoritas kesehatan dan orang lain di sini berusaha keras untuk mencegah penyebaran penyakit menular."

Hakim menambahkan pengadilan memutuskan penangguhan hukuman penjara, mengingat ia mengakui kesalahannya dan bahwa dia tidak terinfeksi virus.

Kasus Covid-19 di Korea Selatan mengalami peningkatan tajam setelah sebelumnya negara tersebut ada di peringkat ke-4 sebagai negara dengan penanganan Covid-19 terbaik menurut data yang dirilis Bloomberg bulan ini.

Namun posisi negara Gingseng kini melorot 8 peringkat dan menempati urutan 12 di bawah Uni Emirat Arab.***

 

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Korea Times

Tags

Terkini

Terpopuler