Myanmar Memblokir Facebook Untuk Mengurangi Tekanan Barat dan Gangguan Stabilitas Setelah Kudeta Militer

- 4 Februari 2021, 13:23 WIB
Myanmar memblokir Facebook menyusul meluasnya informasi kesalahpahaman yang mengganggu stabilitas negara setelah kudeta militer hari Senin
Myanmar memblokir Facebook menyusul meluasnya informasi kesalahpahaman yang mengganggu stabilitas negara setelah kudeta militer hari Senin /Reuters/Stringer

Ketua Parlemen ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) untuk Hak Asasi Manusia, Charles Santiago, mengatakan tuduhan terhadap Suu Kyi menggelikan.

"Ini adalah langkah absurd oleh junta untuk mencoba melegitimasi perebutan kekuasaan ilegal mereka," katanya dalam sebuah pernyataan.

Dalam dokumen pengadilan, polisi meminta penahanan Suu Kyi untuk menanyai saksi, meminta bukti, dan mencari penasihat hukum setelah menanyai terdakwa.

Sebuah dokumen terpisah menunjukkan polisi mengajukan tuntutan terhadap Presiden Win Myint yang digulingkan, yang juga ditahan pada hari Senin, karena melanggar protokol untuk menghentikan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Viral Wanita Senam Ampun Bang Jago Disaat Militer Myanmar Lakukan Kudeta

Suu Kyi menghabiskan sekitar 15 tahun dalam tahanan rumah antara tahun 1989 dan 2010 saat dia memimpin gerakan demokrasi negara, dan dia tetap sangat populer di rumah meskipun reputasi internasionalnya rusak karena penderitaan pengungsi Muslim Rohingya.

Militer telah memerintah Myanmar dari tahun 1962 hingga partai Suu Kyi berkuasa pada tahun 2015 berdasarkan konstitusi yang menjamin para jenderal memiliki peran utama dalam pemerintahan.

Junta yang dipimpin oleh Panglima Angkatan Darat Jenderal Min Aung Hlaing telah mengumumkan keadaan darurat selama satu tahun dan berjanji akan mengadakan pemilihan umum yang adil, tetapi belum mengatakan kapan.

Telenor Asa Norwegia, operator jaringan seluler terkemuka Myanmar, mengatakan tidak punya pilihan selain mematuhi arahan untuk memblokir Facebook.

"Meskipun arahan tersebut didasarkan pada hukum Myanmar, Telenor tidak percaya bahwa permintaan tersebut didasarkan pada kebutuhan dan proporsionalitas, sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional," katanya dalam sebuah pernyataan.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah