Kuasa Usaha Kedutaan Besar Rusia Sebut Veto AS atas Palestina di PBB Tunjukkan Sikap yang Sebenarnya

- 25 April 2024, 16:20 WIB
Kuasa Usaha Kedutaan Besar Rusia Veronika Novoseltseva
Kuasa Usaha Kedutaan Besar Rusia Veronika Novoseltseva /Tangkap layar Instagram.com/@ummcampus

WARTA LOMBOK - Beberapa waktu lalu, Amerika Serikat (AS) veto pengajuan keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menyikapi hal itu, Kuasa Usaha Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, yakni Veronika Novoseltseva, menyebut AS telah menunjukkan sikap yang sebenarnya.

Veronika mengatakan bahwa, dengan Amerika Serikat memutuskan untuk memveto keanggotaan penuh Palestina di PBB, itu sudah menjadi bukti bagaimana sikap AS yang sebenarnya terhadap Palestina.

“Ini menjadi suatu bukti di mana mereka (AS) sudah membuka kedoknya, menunjukkan bagaimana sikap mereka yang sebenarnya terhadap bangsa Palestina, rakyat Palestina dan perjuangan luhur Palestina,” kata Veronika di Jakarta, dikutip Warta Lombok dari laman ANTARA pada Kamis, 25 April 2024.

Baca Juga: Amerika Serikat Gunakan Hak Veto, Tolak Pengajuan Palestina sebagai Anggota Penuh PBB!

Berbeda dengan Rusia, Veronika mengatakan bahwa Rusia akan tetap mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB secara sungguh-sungguh. 

“Apa yang mereka (AS) bilang kenapa mereka memveto, (alasannya) sangat lemah sebenarnya, sangat tidak jelas, sangat tidak bisa diterima,” ungkap Veronika.

Sebelumnya, pada hari Kamis, 18 April 2024 lalu, AS memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB yang menuntut keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Baca Juga: Sempat Terdampak Banjir Akibat Cuaca Ekstrem di UAE, KJRI Dubai Tetap Terima Aduan WNI yang Butuh Bantuan

DK PBB yang terdiri dari 15 anggota itu mengadakan pertemuan di New York untuk melakukan pemungutan suara terhadap resolusi yang diajukan oleh Aljazair tersebut.

Namun, keputusan mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB itu diblokir dengan veto AS dan 12 suara dukungan. Untuk Inggris dan Swiss memilih abstain dalam pemungutan suara tersebut.

Perlu tuk diketahui, Palestina pada tahun 2012 diterima sebagai Negara Pengamat di Majelis Umum PBB. Hal tersebut memungkinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi-organisasi PBB, tetapi dengan catatan bahwa Palestina tidak punya hak untuk melakukan pemungutan suara.

Baca Juga: Dubai Diterjang Badai dan Banjir Besar, Landasan Bandara Tergenang Air Hingga Memakan Korban

Merujuk pada Piagam PBB, sejumlah negara bisa diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi DK PBB.

Resolusi Dewan Keamanan memerlukan minimal sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap DK PBB untuk bisa disahkan. Adapun negara yang menjadi anggota tetap DK PBB yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia, dan China.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah