Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Awasi Program PPKM Darurat Jawa-Bali

- 6 Juli 2021, 15:49 WIB
Jaksa AJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengawasi program-program PPKM Darurat Jawa-Bali yang menggunakan APBN dan APBD dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah menangani pandemi Covid-19.gung RI menghadiri konferensi video Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Jaksa AJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengawasi program-program PPKM Darurat Jawa-Bali yang menggunakan APBN dan APBD dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah menangani pandemi Covid-19.gung RI menghadiri konferensi video Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. /Instagram.com/@kejaksaan.ri

WARTA LOMBOK - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengawasi program-program PPKM Darurat Jawa-Bali yang menggunakan APBN dan APBD dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah menangani pandemi Covid-19.

"Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 5 Juli 2021 pagi.

Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, yang pada pokoknya memerintahkan agar para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) agar mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Instruksi tersebut tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease (Covid) 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, pada instruksi keenam disebutkan bahwa kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI dan Polri memberikan dukungan penuh kepada para kepala daerah dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.

Baca Juga: Kapal Ever Given Bakal Dibebaskan 7 Juli Nanti, Usai Nyangkut di Terusan Suez

Terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali, Minggu 4 Juli 2021, Jaksa Agung memberikan arahan untuk berperan aktif mendukung kebijakan pengendalian pandemi Covid-19.

Arahan yang disampaikan melalui sarana virtual diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta para kajati, dan kajari se-Jawa dan Bali.

Berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang penuntutan dan penanganan perkara di bidang pidana khusus sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran selama periode PPKM darurat, Jaksa Agung memerintahkan untuk mengawasi program-program PPKM darurat yang menggunakan APBN/APBD.

Baca Juga: Seorang Penemu dari Turki Ciptakan 'Tongkat Pintar' untuk Membantu Para Penyandang Tuna Netra

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x