Bahkan pada hadits lain, sederet pahala yang lebih menjanjikan telah disediakan untuk mereka yang bisa menunaikan kewajiban terhadap istrinya secara lebih baik.
Enaknya senggama dalam perspektif fiqh, selain mendapatkan kepuasan seksualitas juga mendapat pahala.
Baca Juga: Cerita Tariq Hussain Asal Riyadh Meneliti Air Zam-Zam Serta Fakta yang Didapatkannya
Tampaknya at-Tihami menganjurkan suami istri untuk mengamankan lingkungannya dari berbagai gangguan yang dapat mengurangi gairah. Ia mengkategorikan gangguan senggama menjadi gangguan internal dan eksternal.
Gangguan internal datang dari pasangan itu sendiri, maka selayaknya istri dalam kondisi yang siap dengan pakaian dan dandanan yang menawan.
Lagi-lagi hadits diusung untuk menyatakan bahwa “sebaik-baik wanita adalah yang wangi dan bersih.”***