Hadits atau Sunnah Merupakan Sumber Kedua Setelah Al-Qur’an, Berikut Pembagiannya

- 22 Februari 2021, 16:31 WIB
Hadits atau sunnah dibagi ke dalam tiga kategori yang merupakan panduan atau pegangan hukum bagi umat Islam
Hadits atau sunnah dibagi ke dalam tiga kategori yang merupakan panduan atau pegangan hukum bagi umat Islam /Freepik/rawpixel

Baca Juga: Muktazilah Meyakini Al Quran adalah Makhluk dan Meragukan Keasliannya, Ini Penjelasan Ahlussunnah wal Jamaah

Dari definisi diatas, sebenarnya kita sudah bisa membagi Sunnah kedalam 3 bagian. Setiap bagian memiliki karakternya sendiri. Dan semuanya merupakan pegangan hukum bagi umat Islam.

  1. Sunnah Qouliyah

Sunnah Qouliyah yaitu perkataan Rasulullah SAW yang menerangkan hukum-hukum agama dan maksud isi Al Quran.

Didalamnya juga berisi peradaban, hikmah, ilmu pengetahuan dan juga menganjurkan akhlak yang mulia. Sunnah qouliyah (ucapan) ini yang nanti kita kaji lebih jauh, yakni hadits Rasulullah SAW.

  1. Sunnah Fi’liyah

Sunnah Fi’liyah yaitu perbuatan Rasulullah SAW yang menerangkan cara melaksanakan ibadah, misalnya cara berwudhu, shalat dan sebagainya. Sunnah Fi’liyah ini yang kemudian dikaji lebih jauh di dalam fiqh.

Sebuah pembahasan mengenai tata cara beribadah yang baik. Ini pentingnya ulama-ulama madzhab. Semua imam madzhab akan memberikan gambaran kehidupan nabi melalui berita-berita dari ulama sebelumnya.

Baca Juga: Golongan Penerima Zakat, Jenis dan Syarat Ketentuannya Berdasarkan Undang-Undang di Indonesia

Maka jelas dari sini, memahami agama Islam tidak bisa hanya dengan mengandalkan Al Quran dan hadits saja.

Jelas mustahil, apalagi zaman ini dengan zaman nabi sudah terpaut angka 1.400 tahun. Maka peran ulama benar-benar sangat dibutuhkan oleh generasi akhir seperti kita ini.

  1. Sunnah Taqririyah

Sunnah Taqririyah yaitu bila nabi saw mendengar sahabat mengatakan sesuatu perkataan atau melihat mereka memperbuat suatu perbuatan, lalu ditetapkan dan dibiarkan oleh Rasulullah SAW tanpa ditegur dan dilarang.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Buku Konsep Mayoritas Ahlussunnah wal Jamaah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah