Dari definisi diatas, sebenarnya kita sudah bisa membagi Sunnah kedalam 3 bagian. Setiap bagian memiliki karakternya sendiri. Dan semuanya merupakan pegangan hukum bagi umat Islam.
- Sunnah Qouliyah
Sunnah Qouliyah yaitu perkataan Rasulullah SAW yang menerangkan hukum-hukum agama dan maksud isi Al Quran.
Didalamnya juga berisi peradaban, hikmah, ilmu pengetahuan dan juga menganjurkan akhlak yang mulia. Sunnah qouliyah (ucapan) ini yang nanti kita kaji lebih jauh, yakni hadits Rasulullah SAW.
- Sunnah Fi’liyah
Sunnah Fi’liyah yaitu perbuatan Rasulullah SAW yang menerangkan cara melaksanakan ibadah, misalnya cara berwudhu, shalat dan sebagainya. Sunnah Fi’liyah ini yang kemudian dikaji lebih jauh di dalam fiqh.
Sebuah pembahasan mengenai tata cara beribadah yang baik. Ini pentingnya ulama-ulama madzhab. Semua imam madzhab akan memberikan gambaran kehidupan nabi melalui berita-berita dari ulama sebelumnya.
Baca Juga: Golongan Penerima Zakat, Jenis dan Syarat Ketentuannya Berdasarkan Undang-Undang di Indonesia
Maka jelas dari sini, memahami agama Islam tidak bisa hanya dengan mengandalkan Al Quran dan hadits saja.
Jelas mustahil, apalagi zaman ini dengan zaman nabi sudah terpaut angka 1.400 tahun. Maka peran ulama benar-benar sangat dibutuhkan oleh generasi akhir seperti kita ini.
- Sunnah Taqririyah
Sunnah Taqririyah yaitu bila nabi saw mendengar sahabat mengatakan sesuatu perkataan atau melihat mereka memperbuat suatu perbuatan, lalu ditetapkan dan dibiarkan oleh Rasulullah SAW tanpa ditegur dan dilarang.