Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana dengan Ibadah Puasa yang Anda Jalankan

- 17 April 2021, 20:44 WIB
Ilustrasi mandi.
Ilustrasi mandi. /pixabay.com/Olichel

WARTA LOMBOK - Syarat wajib menjalankan ibadah puasa, salah satunya yakni suci dari hadas besar. 

Artinya, dilarang menjalankan puasa Ramadhan bagi orang yang sedang hadas besar.

Dengan demikian diwajibkan untuk mandi wajib atau mandi junub, agar seseorang suci dari hadas besar.

Baca Juga: 3 Penyebab yang Membuat Badan Gemuk Ketika Puasa

Mandi junub dilakukan setelah seseorang melakukan hubungan suami istri, serta pada wanita setelah haid dan nifas.

Lalu, kapan waktu yang tepat untuk mandi junub bagi orang yang memiliki hadas besar.

Sebagaimana dikutip wartalombok.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan tentang mandi junub setelah imsak.

Dalam sebuah hadits, ‘Aisyah Radhiyallahu'anha berkata:

Baca Juga: Agar Rasa Kantuk Saat Tarawih Tidak Mengganggu, Berikut 5 Tips yang Perlu Anda Lakukan Untuk Mengatasinya

Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan, KSPN NTB Desak Perbaikan Jalan Sambelia-Labuhan Lombok

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa hukum mandi junub setelah imsak hukumnya mubah atau diperbolehkan. 

Namun, yang lebih utama adalah menyegerakan mandi junub sebelum waktu subuh selesai.

Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit.

Baca Juga: Berikut 5 Tips Mengatasi Kehilangan Nafsu Makan, Nomor 2 Paling Sering DiabaikanBaca Juga: Sebut Habib Rizieq Bukan Siapa-Siapa Bagi Dirinya, Dahnil Anzar Simanjuntak Trending Topik di Twitter

Hal ini berlaku pula bagi wanita yang mandi junub setelah haid atau pun nifas. 

Boleh mandi junub setelah imsak, setelah itu boleh menjalankan ibadah puasa maupun ibadah yang lainnya ketika bulan suci Ramadhan.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah