WARTA LOMBOK - Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “(Nabi Musa berkata): Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari ke belakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Maidah (5): 21).
Ayat tersebut oleh orang-orang Zionis Yahudi diklaim sebagai dasar bahwa tanah Palestina merupakan wilayah yang dijanjikan Allah kepada mereka. Mereka mengklaim bahwa hal itu juga ada dalam kitab Talmudnya.
Mereka mengatakan nenek moyang mereka (Ibrahim) telah mendiami tanah Kan’an (Palestina) dan berakhir ketika orang-orang Yahudi generasi akhir diusir dari Baitul Maqdis pada masa Romawi (66 M).
Berangkat dari klaim tersebut, muncul upaya untuk menghimpun kaum Yahudi yang tersebar di berbagai wilayah, dan bertujuan mendirikan sebuah negara Israel Raya.
Orang Yahudi yang pertama kali memimpikan hal itu adalah Theodore Herlz yang pada tahun 1896 M menulis buku berbahasa Jerman berjudul “Der Judenstaat” (Negara Yahudi). Benarkah klaim itu? Mari kita buktikan!.
Abul Faraj Ibnu Al- Jauzi, dalam kitabnya berjudul “Fadhaailu Al-Quds” menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “al-muqaddasah” (yang disucikan) pada ayat di atas yaitu Baitul Maqdis atau Baitul Muqaddas.
Disebut Baitul Maqdis karena tanah tersebut suci dari dosa-dosa. Kata muqaddasah juga berarti tanah tersebut suci dari kesyirikan dan dijadikan tempat tinggal untuk para nabi dan orang-orang Mukmin.
Ibnu Katsir menjelaskan, ayat tersebut ditujukan kepada pengikut Nabi Musa Alaihi salam yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.