Perintah serta Hukum Berkurban Berdasarkan Keterangan Al Quran dan Hadits

- 19 Juli 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi/Al Quran dan hadits menyebutkan hukum dan perintah untuk umat muslim dalam melaksanakan kurban saat Idul Adha
Ilustrasi/Al Quran dan hadits menyebutkan hukum dan perintah untuk umat muslim dalam melaksanakan kurban saat Idul Adha /FREEPIK

WARTA LOMBOK - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, dan Idul Adha 2021 atau 10 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Dengan demikian, Idul Adha 2021 atau Hari Raya Kurban 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah yang akan dirayakan ada Selasa, 20 Juli 2021.

Hal ini sesuai dengan hasil sidang isbat (penetapan) yang digelar di kantor Kemenag, Sabtu, 10 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Hukum Menikahi Wanita yang Ditinggal Pergi Suaminya

Baca Juga: Fenomena Alam Posisi Matahari Persis di Atas Ka'bah Terjadi Hari Jumat 16 Juli 2021, Berikut Penjelasannya

Pada hari itu umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban yang merupakan perintah Allah SWT sejak zaman Nabi Adam Alaihissalam. 

Saat itu keturunan Nabi Adam yaitu Habil dan Qabil diperintah untuk mempersembahkan kurban, dan yang diterima adalah kurban dari Habil, berupa seekor kambing yang bagus dan gemuk.

Hal ini berarti Allah menerima keikhlasan Habil yang memaksimalkan kurban terbaik sekaligus telah menjalani perintah Allah.

Selanjutnya, perintah berkurban kembali ditegaskan pada peristiwa Nabi Ibrahim yang diperintah Allah untuk mengorbankan anaknya Nabi Ismail, dan keduanya patuh. 

Namun karena kepatuhan keduanya, Allah mengganti Nabi Ismail yang akan dikorbankan dengan seekor kambing gibas yang gemuk. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Allah telah menurunkan perintah pada umat Islam untuk berkurban dalam Al Quran surat Al Kautsar ayat 2, yang isinya Allah berfirman:

“Sesungguhnya Aku (Allah) telah memberikan padamu telaga Kautsar. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah… (dalam ayat).”

Rasulullah SAW bersabda: 

“Tidak ada amalan anak Adam yang lebih disenangi Allah SWT di hari raya qurban dari selain mengalirkan darah. Sesungguhnya binatang yang diqurbankan di hari kiamat akan datang dengan tanduknya, bulu-bulunya, kuku kakinya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban yang jatuh akan lebih dulu sampai kepada Allah (diterima) sebelum darah tersebut jatuh ke bumi (tanah). Maka senanglah kalian dengan berqurban,” (HR Abu Daud Kitabul Adha).

Baca Juga: Kriteria Hewan yang Tidak Sah Dijadikan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha

Baca Juga: Keutamaan Puasa Sunnah Tarwiyah Tanggal 8 Dzulhijjah yang Wajib Diketahui

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunah muakadah (utama), dan tidak ada seorang pun yang menyatakan wajib kecuali Abu Hanifah (tabi’in).

Ibnu Hazm menyatakan:

 “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib”.

Rasulullah juga pernah bersabda, dalam Hadist Ibnu Majah, diriwayatkan dari Hadist Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: 

“Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah).

Tambahan, bagi orang yang akan menunaikan kurban, hendaknya mengikuti sunah Rasulullah SAW untuk tidak memotong kuku.

Dalam hadits sahih Muslim, Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Jika masuk tanggal 10 Dzulhijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” (HR Muslim).***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ldii.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah