Tren saat Pandemi, Bagaimana Hukum Akad Nikah Melalui Video Call?

- 8 Agustus 2021, 17:53 WIB
Ilustrasi/Hukum akad nikah melalui video call berdasarkan hukum fikih.
Ilustrasi/Hukum akad nikah melalui video call berdasarkan hukum fikih. /Dok: Kemenag

WARTA LOMBOK - Saat ini, telah banyak beredar di kalangan masyarakat tentang pelaksanaan akad nikah melalui video call akibat pandemi Covid-19.

Di dalam pembahasaan agama, hal tersebut tentunya telah dijelaskan terkait bagaimana pandangan agama mengenai hukum akad nikah yang dilakukan melalui video call tersebut.

Keabsahan akad nikah tergantung pada pemenuhan rukun dan syaratnya. Bila memenuhi, maka sah, dan bila tidak memenuhi maka tidak sah.

Baca Juga: Hadits Sahih yang Meriwayatkan Tanda Kiamat Akan Datang

Baca Juga: Makna Larangan Memasuki Rumah yang Terdapat Anjing di Dalamnya

Lima rukun yang wajib terpenuhi adalah adanya calon suami, calon istri, shighat ijab qabul, wali istri, dan dua  saksi, di mana masing-masing yang harus terpenuhi syaratnya untuk mencapai keabsahan akad nikah.

Merujuk Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur di Kantor Diklat Departemen Agama Surabaya pada 2-3 Juni 2009 yang merumuskan bahwa akad nikah secara online adalah tidak sah, maka termasuk pula akad nikah via video call juga tidak sah.

Ketidakabsahan akad nikah via video call ini karena dua faktor.

Faktor pertama, rukun sighat ijab qabul pernikahan yang dilakukan secara video call tergolong shigat kinayah (tidak jelas).

Padahal akad nikah disyaratkan menggunakan shigat yang sharih atau jelas. Dalam hal ini, pakar fiqih Syafi’i kontemporer al-Habib Zain bin Smith (lahir 1357 H/1936 M) menegaskan yang dalam artinya:

Telpon menjadi shighat kinayah dalam beberapa akad, seperti akad jual beli, akad salam dan akad sewa; maka akad-akad tersebut itu sah dilakukan dengan perantara telpon. Adapun akad nikah maka tidak sah, karena dalam akad nikah disyaratkan harus ada lafal yang jelas, sedangkan telpon itu kinayah (mengandung makna dua/lafal yang tidak jelas).” (Zain bin Ibrahim bin Smith, al-Fawaid al-Mukhtarah li Salik Thariq al-Akhirah).

Baca Juga: Prinsip Pernikahan dan Kedudukan Suami Istri dalam Islam

Baca Juga: Makna Sebenarnya Menikah Menurut Ajaran Islam

Faktor kedua, tidak adanya kesatuan majelis secara offline yang memungkinkan kedua orang saksi melihat dua pelaku akad, yaitu suami dan wali calon istri yang menikahkannya, serta mendengar shigat ijab qabul dari mereka secara langsung.

Sebagaimana dimaklumi, akad nikah disyaratkan harus persaksian secara langsung oleh dua orang saksi.

Demikianlah penjelasan hukum akad nikah melalui video call secara hukum fikih. Adapun berkaitan dengan hukum negara dan urusan adminstrasi lainnya dapat dikonsultasikan ke KUA (Kantor Urusan Agama) terdekat.***

 

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x