Seseorang istri yang membuat dirinya tidak mampu mengandung lagi maka inilah yang diharamkan oleh agama.
Kecuali, kalau memang itu merupakan petunjuk dari dokter, seperti takut jika melahirkan lagi maka ia akan mati.
“Haram bagi istri membuat dirinya tidak bisa lagi untuk hamil, kecuali dengan saran dokter,” ujar Buya dalam penjelasannya.
Buya Yahya di akhir pemaparannya menyimpulkan bahwa agama membolehkan menunda kehamilan dengan alasan kesehatan dan bukan karena alasan tercela yang menjerumus haram.***