Menunda Kehamilan Karena Takut Melarat, Buya Yahya: Maka Ia Kurang Ajar Kepada Allah

- 5 Desember 2021, 12:25 WIB
Buya Yahya menjelaskan haram hukumnya menunda kehamilan dengan alasan tercela seperti takut melarat karena punya anak.
Buya Yahya menjelaskan haram hukumnya menunda kehamilan dengan alasan tercela seperti takut melarat karena punya anak. /Tangkapan layar YouTube/ Al-Bahjah TV

WARTA LOMBOK - Ketika suami istri dalam rumah tangga telah dikaruniai banyak anak tentu akan berpikir panjang untuk mendapatkan momongan baru lagi.

Berbagai cara pun dilakukan suami istri ketika berhubungan badan untuk menghindari terjadinya kehamilan.

Menggunakan pil KB, kondom, atau bahkan mengeluarkan air mani di luar rahim adalah beberapa cara yang kerap dilakukan.

Baca Juga: Hukum Bermain Game Menjadi Haram Jika Menyebabkan Orang Meninggalkan Perintah Allah, Kata Buya Yahya

Lalu bagaimana kah hukum mengeluarkan air mani di luar rahim demi menunda kehamilan?

Menurut Buya Yahya dalam penjelasannya di kanal YouTube Al Bahjah TV mengatakan menunda kehamilan tidaklah terlarang asal tujuannya benar.

“Menunda kehamilan menurut ajaran agama merupakan hal yang tidak terlarang, asalkan tujuannya tidak untuk takut melarat," ujar Buya Yahya.

Beliau mengatakan orang yang menunda kehamilan hanya karena takut melarat adalah tindakan tercela.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memakai Alat Kontrasepsi Tanpa Sepengetahuan Suami? Ini Jawaban Buya Yahya

"Jikalau takut mempunyai anak karena takut melarat maka ia adalah orang yang kurang ajar kepada Allah," tegas Buya Yahya.

Apabila menunda kehamilan itu adalah satu-satunya yang bisa dilakukan dengan alasan yang baik maka secara hukum dibolehkan.

“Menunda kehamilan demi mengatur rentan waktu kehamilan dengan anak yang ada, maka hukumnya boleh-boleh saja,” jelasnya.

Buya Yahya lebih lanjut menjelaskan bahwa menunda kehamilan tersebut ada yang termasuk haram dan ada yang termasuk boleh.

Baca Juga: Mengambil Suri Tauladan Sayyidina Abu Bakar, Khalifah yang Hidup Sederhana Hingga Menjelang Ajal

Pertama, cara yang diperbolehkan oleh agama, dan disepakati oleh ulama dikenal dengan istilah ‘azl.

Istilah ‘azl tersebut merupakan salah satu cara menunda kehamilan dengan membuang air mani di luar rahim tentu dengan kesepakatan suami istri.

Hal tersebut pernah dilakukan oleh sahabat nabi Muhammad SAW, dan tidak ada larangan yang diturunkan oleh Allah, sehingga artinya boleh dilakukan. 

“Hal yang diperbolehkan menurut ajaran agama disebut dengan istilah ‘azl yang artinya mengeluarkan air mani di luar, dan pernah dilakukan oleh sahabat Nabi,” ujar Buya Yahya dalam penjelasannya.

Baca Juga: Ketentuan Masa Iddah Suami Istri Setelah Perceraian

Kedua, cara yang diharamkan oleh agama.

Seseorang istri yang membuat dirinya tidak mampu mengandung lagi maka inilah yang diharamkan oleh agama.

Kecuali, kalau memang itu merupakan petunjuk dari dokter, seperti takut jika melahirkan lagi maka ia akan mati.

“Haram bagi istri membuat dirinya tidak bisa lagi untuk hamil, kecuali dengan saran dokter,” ujar Buya dalam penjelasannya.

Buya Yahya di akhir pemaparannya menyimpulkan bahwa agama membolehkan menunda kehamilan dengan alasan kesehatan dan bukan karena alasan tercela yang menjerumus haram.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: YouTube @Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah